sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Agincourt dan Toba Pulp Belum Terima Surat Pencabutan Izin, Begini Kata Satgas PKH

News editor Puteranegara
27/01/2026 14:57 WIB
Satgas PKH angkat suara soal perusahaan yang belum menerima surat pencabutan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Agincourt dan Toba Pulp Belum Terima Surat Pencabutan Izin, Begini Kata Satgas PKH. (Foto: iNews Media Group)
Agincourt dan Toba Pulp Belum Terima Surat Pencabutan Izin, Begini Kata Satgas PKH. (Foto: iNews Media Group)

"Ini hanya soal legal formal. Seperti 'oh, saya belum terima keputusannya', tapi dia sudah tahu, dengar pengumuman, itulah bagian dari tindak lanjut penyelesaian keputusan itu," ujarnya.

"Tentu ada nanti pemberi izin, sama yang dicabut izinnya itu akan menyampaikan 'ini loh, kami sudah putuskan kamu ini, bagaimana penyelesaiannya.' Nah itu bagian selanjutnya yang sedang berproses," tambahnya.

Barita mengimbau kepada seluruh perusahaan yang telah dicabut izinnya untuk dapat bersikap kooperatif. Ia juga meminta para perusahaan itu untuk aktif menyelesaikan tanggungjawabnya dan mematuhi keputusan pemerintah. 

"Mereka harus mematuhi, itu sudah diumumkan. Kalau penyelesaian, mereka sudah harus beres-beres penyelesaian dan pelaksanaan keputusan itu," kata Barita.

"Tapi kalau misalnya mereka sifatnya menunggu, pasif, ya tunggulah keputusan itu dalam beberapa waktu ke depan akan sampai ke-28 korporasi itu," tambahnya.

(Febrina Ratna Iskana) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement