sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

AHY Sikat Mafia Tanah di Sulawesi Tenggara, Dua Orang Jadi Tersangka

News editor Fiki Ariyanti
27/04/2024 03:21 WIB
Menteri ATR, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap kasus mafia tanah di Sulawesi Tenggara (Sultra).
AHY Sikat Mafia Tanah di Sulawesi Tenggara, Dua Orang Jadi Tersangka (foto mukhtaruddin)
AHY Sikat Mafia Tanah di Sulawesi Tenggara, Dua Orang Jadi Tersangka (foto mukhtaruddin)

IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap kasus mafia tanah di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pengungkapan mafia tanah tersebut merupakan kolaborasi antara Kementerian ATR bersama Polda Sulawesi Tenggara dan menangkap dua orang tersangka.

“Dengan sinergitas, kita ingin menuntaskan masalah-masalah pertanahan karena ini telah melabrak rasa keadilan, dan merugikan secara hukum. Kita ingin memberikan kepastian, utamanya yang telah memiliki sertifikat tanah terlindungi,” tegas AHY, Jumat (26/4).

Menurutnya, dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut, kedua tersangka menguasai tanah masyarakat dengan menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT) palsu seluas 40 hektare (ha). Bahkan mafia tanah itu memenangkan kasus sengketa tanah di tingkat pengadilan.

Akibat perbuatan, kerugian korban dan negara mencapai sekitar Rp300 miliar. Kedua tersangka dijerat Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang membuat, memalsu, dan atau menggunakan surat palsu, dan terancam pidana maksimal enam tahun kurungan penjara.

AHY menuturkan, berdasarkan hasil rapat praoperasi tim satgas anti mafia tanah menetapkan sebanyak 82 target operasi yang memiliki potensi kerugian terhadap negara lebih dari Rp1,7 triliun dengan luas bidang sekitar 4.569 hektare.

"Kita telah petakan. Artinya ada 82 prioritas sesuai dengan sumber daya kami, tapi yakinlah bukan 82 saja. Kalau ada laporan, kami akan tanggapi juga, akan seriusi. Kita akan respons secara cepat," jelasnya.

AHY berharap, untuk melindungi tanah hak milik, masyarakat diminta agar mendaftarkan tanah milik dan mensertifikatkannya di kantor pertanahan.

(Reporter: Mukhtaruddin)

(FAY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement