Namun kedua kendaraan itu tak tercantum dalam LHKPN yang ia laporkan. Belum diketahui apakah ia masih memiliki dua kendaraan itu atau telah menjualnya. Secara total, Achiruddin baru melaporkan harta kekayaannya dua kali, yakni pada 2011 dan 2021.
Fakta yang menarik, dalam dua laporan harta yang berjarak 10 tahun itu, nominal kekayaannya tak berubah, yakni Rp467.548.644,. Dalam LHKPN 2021, inilah rincian harta dan kekayaan yang dimiliki Achiruddin.
1. Tanah seluas 566 meter persegi di Meda, hasil sendiri, Rp46,33 juta
2. Mobil Toyota Fortuner tahun 2006, hasil sendiri, Rp370 juta
3. Kas dan setara kas Rp51,21 juta
Sebagai tambahan informasi, Achiruddin turut terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak sebab ia diketahui menginstruksikan rekannya untuk mengambil senjata laras panjang untuk ditodongkan ke teman-teman sang korban.
Demikianlah ulasan singkat tentang AKBP Achiruddin Hasibuan, polisi Medan yang viral di media sosial karena kasus penganiayaan sang anak. (NKK)