IDXChannel - Angkutan barang bermuatan pasir dan barang campuran tercatat menjadi penyumbang pelanggaran terbanyak dalam razia kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) sepanjang periode Januari hingga awal April 2026. Temuan ini menegaskan masih tingginya pelanggaran pada sektor distribusi komoditas tertentu di Indonesia.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengungkapkan, dari hasil pengawasan di 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), komoditas barang campuran menempati posisi teratas dengan 10.833 kendaraan pelanggar. Disusul angkutan pasir sebanyak 9.760 kendaraan.
Selain itu, pelanggaran juga banyak ditemukan pada angkutan barang paket sebanyak 8.702 kendaraan, komoditas perkebunan 5.397 kendaraan, serta semen sebanyak 4.234 kendaraan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, dominasi pelanggaran pada komoditas tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam praktik distribusi di lapangan, khususnya terkait kepatuhan terhadap aturan daya angkut dan administrasi.
“Pelanggaran masih didominasi oleh aspek daya angkut dan dokumen. Ini mengindikasikan bahwa kepatuhan operasional dan administrasi pelaku usaha angkutan barang masih perlu ditingkatkan,” ujarnya dalam keterangannya resmi, Minggu (5/4/2026).
Secara keseluruhan, dari 1 Januari hingga 3 April 2026, sebanyak 606.799 kendaraan angkutan barang telah diperiksa. Dari jumlah tersebut, 157.821 kendaraan atau sekitar 26,01 persen terbukti melakukan pelanggaran.
Mayoritas pelanggaran masih berkaitan dengan kelebihan muatan (overload) dan kelengkapan dokumen, yang menjadi fokus utama pemerintah dalam upaya mewujudkan target Zero ODOL pada 2027.
Meski angka pelanggaran masih tinggi, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan bertahap dalam penindakan. Selama masa sosialisasi menuju Zero ODOL, sebagian besar pelanggar masih dikenakan sanksi berupa peringatan.
Ke depan, Kementerian Perhubungan akan memperkuat pengawasan melalui optimalisasi teknologi seperti Jembatan Timbang Online (JTO) dan Weigh In Motion (WIM), serta meningkatkan koordinasi lintas sektor guna mendorong kepatuhan pelaku usaha.
Pemerintah juga mengimbau para operator angkutan barang, khususnya yang mengangkut komoditas berisiko tinggi pelanggaran seperti pasir dan barang campuran, agar lebih disiplin dalam mematuhi ketentuan guna menjaga keselamatan jalan dan kelancaran distribusi logistik nasional.
(Dhera Arizona)