sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Antisipasi Pencucian Uang, KPU Gandeng PPATK Telusuri Dana Kampanye

News editor Felldy Utama
21/05/2023 06:13 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerjasama dengan PPATK Telusuri Dana Kampanye.
Antisipasi Pencucian Uang, KPU Gandeng PPATK Telusuri Dana Kampanye. (Foto: MNC Media)
Antisipasi Pencucian Uang, KPU Gandeng PPATK Telusuri Dana Kampanye. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka melakukan pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) dalam Pemilu 2024 mendatang.

Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU Eberta Kawima menyatakan bahwa KPU memiliki perhatian terkait TPPU dan TPPT ini. Hal ini karena dalam tahapan pemilu terdapat kegiatan yang rentan disalahgunakan oleh peserta pemilu yaitu dalam masa kampanye. 

"Dalam hal penggunaan dana kampanye. Sebagaimana diatur dalam pasal 339 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 bahwa terdapat sumbangan dana kampanye yang dilarang, misalkan bersumber dari tindak pidana dengan maksud untuk disembunyikan atau disamarkan,” kata Wima dikutip dari laman KPU RI, Minggu (21/5/2023).

Wima menyampaikan, guna mendukung terlaksananya rencana aksi strategi nasional pencegahan dan pemberantasan TPPU, KPU sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

"Dengan PPATK terkait mekanisme pelaporan dana kampanye agar PPATK dapat ikut menelusuri dan mendeteksi dini sumber anggaran yang digunakan untuk kampanye Pemilu 2024," ujarnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement