IDXChannel - Arab Saudi mengizinkan warga negara asing untuk berinvestasi di perusahaan yang memiliki properti di Makkah dan Madinah, dua kota suci umat Islam.
"Ini bertujuan untuk merangsang investasi, meningkatkan daya tarik dan efisiensi pasar modal, dan memperkuat daya saing regional dan internasionalnya sambil mendukung ekonomi lokal," kata Otoritas Pasar Modal Arab Saudi dalam pernyataannya, dilansir dari AFP pada Selasa (28/1/2025).
"Investasi asing terbatas pada saham perusahaan Arab Saudi yang terdaftar di pasar modal Arab Saudi, instrumen utang konversi, atau keduanya," kata lembaga tersebut.
Selain itu, kepemilikan non-Arab Saudi dalam perusahaan dimaksud tidak boleh melebihi 49 persen.
Arab Saudi adalah ekonomi terbesar di Timur Tengah dan pengekspor minyak mentah terbesar di dunia.