IDXChannel – Amerika Serikat (AS) mencabut larangan impor selama 17 bulan terhadap produk dari produsen sarung tangan karet Malaysia, Smart Glove. Pihak berwenang mengatakan bahwa perusahaan tersebut telah mengatasi isu praktik kerja paksa.
Dilansir dari Reuters pada Kamis (27/4/2023), Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP) AS pada November 2021 menjatuhkan sanksi impor terhadap Smart Glove setelah diduga melakukan praktik kerja paksa di fasilitas produksinya.
Smart Glove, yang memproduksi sarung tangan untuk industri medis dan makanan, menyatakan bahwa mereka menentang kerja paksa dan menjamin kesejahteraan pekerjanya.
Dalam sebuah pernyataan, CBP mengatakan bahwa Smart Glove telah mengambil berbagai langkah perbaikan, termasuk membayar biaya perekrutan yang dulunya dikenakan pada para pekerja migran.