sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

AS Tuduh Visa Monopoli Layanan Kartu Debit

News editor Wahyu Dwi Anggoro
25/09/2024 10:59 WIB
Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengajukan gugatan terhadap Visa.
AS Tuduh Visa Monopoli Layanan Kartu Debit. (Foto: MNC Media)
AS Tuduh Visa Monopoli Layanan Kartu Debit. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengajukan gugatan terhadap Visa. Perusahaan tersebut dituduh memonopoli sektor kartu debit AS.

Dilansir dari BBC pada Rabu (25/9/2024), pihak berwenang mengklaim Visa secara ilegal menghambat persaingan di sektor kartu debit AS. 

"Gugatan ini tidak berdasar," kata Visa dalam pernyataannya, seraya menambahkan bahwa pihaknya akan membela diri di pengadilan.

"Visa hanyalah satu dari banyak pelaku usaha di sektor kartu debit yang terus berkembang. Pesaing baru terus bermunculan," kata Visa.

Menurut pihak berwenang, Visa diduga menghukum perusahaan yang ingin menggunakan jaringan pembayaran alternatif. Raksasa keuangan tersebut juga menghambat pesaing potensial dengan cara lainnya.

Departemen Kehakiman AS mengatakan tindakan tersebut memperlambat inovasi dan menyebabkan biaya tambahan yang signifikan bagi konsumen dan bisnis AS.

Julie Rottenberg, anggota tim hukum Visa, mengklaim bisnis dan konsumen lebih memilih Visa karena jaringannya yang aman dan andal.

Departemen Kehakiman AS mulai menyelidiki Visa pada tahun 2021.

Visa memproses lebih dari 60 persen transaksi kartu debit di AS, yang menghasilkan biaya sebesar USD7 miliar setiap tahunnya. Hingga 2022, bisnis kartu debit Visa lebih besar pendapatannya daripada unit kartu kreditnya, dan sangat menguntungkan.

Saham perusahaan turun lebih dari lima persen seusai pengumuman tentang gugatan dari Departemen Kehakiman. (Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement