Perjanjian Asia Tenggara sebagai Zona Bebas Nuklir yang juga dikenal sebagai Perjanjian Bangkok ditandatangani pada 1995 oleh seluruh anggota ASEAN.
Perjanjian tersebut menetapkan bahwa negara-negara yang menandatangani traktat tersebut tidak boleh "mengembangkan, membuat, atau memperoleh, memiliki, atau memiliki kendali atas senjata nuklir", "menempatkan atau mengangkut senjata nuklir dengan cara apa pun", atau "menguji atau menggunakan senjata nuklir."
Namun, 28 tahun sejak Traktat SEANWFZ ditandatangani oleh sepuluh anggota ASEAN, belum ada satu pun negara pemilik senjata nuklir yang mengadopsi protokol perjanjian tersebut.
Terdapat lima negara yang memiliki senjata nuklir, yaitu Rusia, China, Inggris, AS, dan Prancis.
Retno sebelumnya menyatakan ASEAN akan meninjau kembali isi protokol tersebut sehingga negara-negara pemilik senjata nuklir turut menandatangani dan mengadopsi Protokol SEANWFZ.