IDXChannel - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, mulai naik transportasi umum pada hari ini, Rabu (30/4/2025). Bahkan, para ASN diwajibkan untuk selfie saat naik transportasi umum.
"ASN yang naik transportasi umum diwajibkan swafoto atau selfie disertai keterangan lokasi, waktu dan tanggal pengambilan foto," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, Rabu (30/4/2025)
Dia menambahkan, nantinya foto itu kemudian dikirimkan ke admin kepegawaian sesuai mekanisme di perangkat daerah masing-masing.
"Kemudian setiap admin kepegawaian perangkat daerah maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) harus melakukan rekapitulasi dan verifikasi foto sesuai data pegawai, dikurangi pegawai yang mendapat diskresi sesuai ketentuan," kata dia.
Laporan tersebut, lanjut Chaidir, kemudian dikirim kepada pimpinan perangkat daerah untuk diverifikasi. Kemudian disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dengan tembusan kepada Kepala BKD DKI Jakarta.
Untuk diketahui, ASN Pemprov DKI Jakarta, mulai wajib naik transportasi umum pada hari ini, Rabu (30/4/2025).
Aturan ASN menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu ini tertuang Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang penggunaan angkutan umum massal bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada setiap Rabu. Ingub ditandatangani langsung oleh Pramono Anung.
"Menggunakan angkutan umum massal sebagai moda transportasi untuk berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja setiap hari Rabu," tulis poin pertama Ingub.
Dalam poin kedua, menjelaskan moda transportasi massal di antaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus/angkot reguler, kapal dan angkutan antar-jemput karyawan.
"Dikecualikan sedang sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang diperlukan mobilitas tertentu," tulisnya.
(Nur Ichsan Yuniarto)