IDXChannel - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dilarang keras menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Heru mengatakan, mobil dinas tidak boleh dibawa ke rumah. Sehingga, jika ada yang menggunakannya untuk mudik Lebaran justru sangat bertentangan.
“Dibawa pulang ke rumah saja enggak boleh, apalagi dibawa ke luar kota, ya enggak boleh,” ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik tersebut, lanjut Heru, berdasar Surat Edaran yang biasanya dikeluarkan Kementerian PAN RB terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik atau kepentingan apapun di luar kepentingan dinas.