sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Awas, PNS DKI Dilarang Keras Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas 

News editor Bachtiar Rojab
06/04/2023 20:32 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dilarang keras menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Awas, PNS DKI Dilarang Keras Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas. (Foto MNC Media).
Awas, PNS DKI Dilarang Keras Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas. (Foto MNC Media).

“Edaran dari tahun ke tahun, untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional itu dibawa pulang saja enggak boleh,” tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah menyepakati penetapan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2023 pada 19, 20, 21, 24 dan 25 April 2023. 

Selain itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga memprediksi 18 juta warga Jabodetabek akan melakukan perjalanan mudik pada Lebaran 2023.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement