“Edaran dari tahun ke tahun, untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional itu dibawa pulang saja enggak boleh,” tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah menyepakati penetapan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2023 pada 19, 20, 21, 24 dan 25 April 2023.
Selain itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga memprediksi 18 juta warga Jabodetabek akan melakukan perjalanan mudik pada Lebaran 2023.
(FAY)