IDXChannel - Memiliki tugas dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa menampung aduan hingga 50.000 laporan per harinya.
Hal ini diungkapkan Deputi Strategi dan Kerjasama PPATK, Tuti Wahyuningsih, dalam Podcast bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Laporan-laporan yang diterima berupa Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), Laporan Transaksi (LT) pembelian barang, dan Laporan Transaksi (LT) keuangan luar negeri. Tindak pidana ini dapat dilakukan baik individu, maupun korporasi," jelasnya.
Setelah menerima laporan dari pihak pelapor, pihaknya akan menganalisa untuk selanjutnya ditetapkan ke dalam beberapa tahapan risiko. Risiko tersebut ditentukan dengan parameter berupa masukan dari stakeholder terkait.
"Risiko yang tertinggi itu akan mendapat prioritas untuk langsung kita analisa dan kita coba dalami untuk bisa menghasilkan apa yang disebut hasil analisa dan hasil pemeriksaan," tuturnya.
Namun, dia menekankan laporan-laporan yang sifatnya tidak berisiko tinggi bukan berarti tidak diprioritaskan.
"Jadi, dari laporan-laporan yang mugkin masih lowkey, belum terlalu high risk, itu kita coba lihat juga potensinya karena bisa juga dikembangkan sebagai kasus," tambah Tuti.