"Sedangkan sisa dana BCIF tersebut digunakan terdakwa tidak sesuai dengan implementasi Boeing dan malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam Protocol BCIF sebesar Rp 117.982.530.997," tutur Jaksa.
Adapun dana sebesar Rp138 miliar lebih itu sebagaimana dalam proposal yang disampaikan ACT, seharusnya dilakukan untuk program implementasi Boeing berupa pembangunan fasilitas pendidikan.
(DES)