IDXChannel - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan vaksin Mpox atau cacar monyet sudah menerima Emergency Use Listing (EUL) dari WHO dan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril mengatakan, penggunaan vaksin Mpox di Indonesia telah mendapat persetujuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan BPOM. Artinya, vaksin Mpox dapat diberikan dalam situasi darurat kesehatan.
“Vaksin Mpox sudah menerima Emergency Use Listing (EUL) dari WHO dan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM, yang berarti vaksin ini boleh digunakan dalam kondisi darurat,” kata Syahril dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (12/9).
Pernyataan ini sekaligus membantah kabar yang beredar bahwa vaksin Mpox yang dipersiapkan adalah vaksin eksperimental. Bahkan, beredar pula ajakan agar masyarakat menolak vaksin Mpox.