Terkait dengan kandungan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), BPOM telah menegaskan bahwa bahan berbahaya itu tidak boleh digunakan sebagai bahan tambahan pada produk obat yang diminum.
Cemaran EG atau DEG pada obat dimungkinkan ada dalam batas tertentu, yang mana itu bisa berasal dari pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserol.
Soal penggunaan bahan baku yang tidak bertanggung jawab dan menyebabkan terjadinya masalah keracunan ini, BPOM terkesan sepenuhnya menyalahkan industri farmasi yang memproduksi obat sirup tercemar.
"Industri Farmasi seharusnya melakukan inspeksi terhadap seluruh proses dan bahan yang digunakan dalam proses produksi, termasuk sumber bahan baku. Apabila terdapat perubahan proses dan/atau bahan yang digunakan berbeda, maka industri farmasi wajib melapor ke BPOM. Namun, yang terjadi di lapangan mereka tidak melaporkan," tegas Penny.
(NDA)