Ketut juga menyampaikan bahwa Bapanas mengimbau kepada peritel agar stok yang saat ini sudah ada di gudang dan display penjualan untuk tetap disalurkan dan dijual kepada konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Terhadap beras yang diindikasikan tidak sesuai dengan ketentuan standar mutu beras maka dijual sesuai dengan apa yang ada di kemasan tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah mematangkan revisi terhadap sejumlah regulasi untuk memperkuat pengawasan mutu beras, termasuk revisi terhadap Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 mengenai kelas mutu beras, serta Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dan premium.
“Jadi, Pemerintah mau memastikan bahwa kualitas dan mutu beras harus sesuai dengan apa yang tertera di label kemasan. Nah ini kami sedang mematangkan revisi aturannya, kami terus bekerja keras menjaga stabilitas harga dan memastikan kesejahteraan masyarakat, termasuk petani," kata dia.
(kunthi fahmar sandy)