IDXChannel - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan terus memperketat pengawasan di ritel dan pasar tradisional di seluruh Indonesia buntut maraknya peredaran beras oplosan yang tidak sesuai mutu dan takaran dalam kemasan.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa mengatakan, pihaknya telah mengirim surat resmi kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk ikut serta menjaga peredaran beras.
“Jadi kemarin tanggal 4 Agustus 2025 kami sudah bersurat kepada seluruh kepala daerah, meminta Gubernur dan Bupati/Walikota agar menugaskan Kepala Dinas yang membidangi urusan pangan atau perdagangan melakukan pemantauan terhadap ketersediaan beras di ritel modern dan pasar rakyat, guna memastikan keterjangkauan dan perlindungan konsumen tetap terjaga,’’ ujar Ketut dikutip Rabu (6/8/2025).
Selain menyurat kepada seluruh kepala daerah, Ketut mengungkap bahwa Bapanas juga telah mengirim surat kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) untuk memastikan kelancaran distribusi beras tetap terjaga di ritel modern.
“Dalam surat tersebut, kami minta agar ritel tetap melayani penjualan beras kepada konsumen seperti biasa sehingga ketersediaan dan kelancaran pasokan tetap terjaga, serta menyalurkan stok yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ketut juga menyampaikan bahwa Bapanas mengimbau kepada peritel agar stok yang saat ini sudah ada di gudang dan display penjualan untuk tetap disalurkan dan dijual kepada konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Terhadap beras yang diindikasikan tidak sesuai dengan ketentuan standar mutu beras maka dijual sesuai dengan apa yang ada di kemasan tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah mematangkan revisi terhadap sejumlah regulasi untuk memperkuat pengawasan mutu beras, termasuk revisi terhadap Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 mengenai kelas mutu beras, serta Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dan premium.
“Jadi, Pemerintah mau memastikan bahwa kualitas dan mutu beras harus sesuai dengan apa yang tertera di label kemasan. Nah ini kami sedang mematangkan revisi aturannya, kami terus bekerja keras menjaga stabilitas harga dan memastikan kesejahteraan masyarakat, termasuk petani," kata dia.
(kunthi fahmar sandy)