sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Kejar Dua Tersangka Baru Kasus Robot Trading FIN888

News editor Puteranegara
16/06/2023 15:31 WIB
Bareskrim Polri memburu dua tersangka baru dalam kasus tindak pidana dugaan robot trading FIN888. Salah satunya warga negara Singapura.
Bareskrim Kejar Dua Tersangka Baru Kasus Robot Trading FIN888. (Foto: MNC Media)
Bareskrim Kejar Dua Tersangka Baru Kasus Robot Trading FIN888. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memburu dua tersangka baru dalam kasus tindak pidana dugaan robot trading FIN888.

Kedua tersangka itu berinisial S dan SG. "Melakukan penangkapan dan pengejaran S dan SG (WN Singapore), proses koordinasi dengan Div Hubinter," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Jumat (16/6/2023).

Secara total, ada empat tersangka dalam kasus penipuan investasi tersebut, yakni PS berperan selaku Leader yang memperkenalkan pertama kali produk Fin888 kepada member di Indonesia dan saat ini dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri. 

CC berperan sebagai Leader saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. S, selaku direktur dari perusahaan exchanger. 

SG, WN Singapura, selaku pemilik Broker Sametrade FX ditetapkan tersangka berdasarkan Petunjuk P.19 dari JPU. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement