Dalam hal ini, Whisnu menyebut, untuk dua tersangka yakni, PS dan CC akan segera dilimpahkan tahap II ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Persiapan tahap II penyerahan tersangka atas nama PS dan CC dan barang bukti ke Kejaksaan Agung," ujar Whisnu.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni S dan SG sampai dengan saat ini masih dalam pengejaran penyidik Bareskrim.
Dalam perkara ini, sejumlah korban kasus penipuan robot trading FIN888 mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Rabu (12/4/2023) untuk meminta penyidik menangkap pelaku utama atau dalang dari kasus penipuan tersebut.
Kuasa hukum korban, Oktavianus Setiawan, menduga ada upaya yang dilakukan penyidik sehingga pelaku utama dalam kasus penipuan itu tidak dihukum.
“Kami menduga bahwa ada upaya melindungi orang besar di kasus Fin888 TPPU dengan kedok penipuan ini yang di mana kami menantang dari pihak Bareskrim, pihak penyidik dan juga Kejaksaan untuk bekerja secara professional dan transparan,” ujar Oktavianus.
Adapun kasus itu telah dilaporkan sejak 11 Februari 2022 dan terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0077/II/2022/BareskrimPolri. Korban kasus itu sekitar 800 orang dengan kerugian sekitar Rp200 miliar.
(FRI)