Robertus menyebut, peningkatan ke tahap penyidikan itu dilaksanakan dalam gelar perkara pada pekan lalu. Meski begitu, Bareskrim Belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Robertus hanya menekankan, kasus tindak pidana keterangan palsu akta otentik, surat palsu, dan TPPU, dijadikan ke dalam satu berkas penyidikan Dit Tipideksus Bareskrim Polri terkait perkara Indosurya.
"Belum (ada tersangka), masih proses sidik. Jadi satu perkara," ucap Robertus.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengusut kasus kasus dugaan investasi bodong KSP Indosurya. Namun dalam perjalanannya kedua terdakwa perkara tersebut dijatuhkan vonis bebas oleh Majelis Hakim.
Alhasil putusan itu mengundang reaksi Menko Polhukam Mahfud MD. Menurutnya, korban dari kasus penipuan Indosurya masih banyak sehingga bisa dibuka kasus baru.