sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Naikkan Kasus TPPU Indosurya ke Penyidikan

News editor Puteranegara
15/02/2023 09:22 WIB
Bareskrim Polri resmi meningkatkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta ke penyidikan.
Bareskrim Naikkan Kasus TPPU Indosurya ke Penyidikan (FOTO: MNC Media)
Bareskrim Naikkan Kasus TPPU Indosurya ke Penyidikan (FOTO: MNC Media)

Mahfud telah menggelar rapat koordinasi di kantornya bersama pihak Kejaksaan Agung, Polri, serta Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki pada Jumat 27 Januari 2023 lalu. Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

Adapun dalam kasus ini dua terdakwanya yang mendapatkan vonis lepas adalah, bos KSP Indosurya, Henry Surya dan Direktur Keuangan Indosurya June Indria

June divonis lepas lebih dulu pada Rabu 18 Januari di PN Jakarta Barat. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan. Sidang dipimpin oleh hakim Kamaludin selaku ketua majelis hakim serta Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas masing-masing sebagai anggota.

Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh PN Jakbar pada hari ini, Selasa 24 Januari. Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini. Sidang dipimpin oleh Syafrudin Ainor Rafiek sebagai ketua serta Eko Aryanto dan Sri Hartati masing-masing sebagai anggota. (RRD)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement