sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Naikkan Kasus TPPU Indosurya ke Penyidikan

News editor Puteranegara
15/02/2023 09:22 WIB
Bareskrim Polri resmi meningkatkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta ke penyidikan.
Bareskrim Naikkan Kasus TPPU Indosurya ke Penyidikan (FOTO: MNC Media)
Bareskrim Naikkan Kasus TPPU Indosurya ke Penyidikan (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi meningkatkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta ke penyidikan. Namun, Bareskrim belum menentukan siapa tersangka dalam kasus ini.

Kasubdit III TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan pihaknya mengusut adanya dugaan tindak pidana lain di Indosurya. 

"Saat ini Dit Tipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan terhadal dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan Indosurya," kata Robertus saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Menurut Robertus, selain TPPU yang dinaikan penyidikan, ada juga tindak pidana lainnya yang diusut oleh penyidik Bareskrim. Diantaranya, keterangan palsu hingga penggunaan surat tidak asli. 

"Yakni menempatkan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, serta mempergunakan surat palsu, dan TPPU," ujar Robertus.

Robertus menyebut, peningkatan ke tahap penyidikan itu dilaksanakan dalam gelar perkara pada pekan lalu. Meski begitu, Bareskrim Belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. 

Robertus hanya menekankan, kasus tindak pidana keterangan palsu akta otentik, surat palsu, dan TPPU, dijadikan ke dalam satu berkas penyidikan Dit Tipideksus Bareskrim Polri terkait perkara Indosurya. 

"Belum (ada tersangka), masih proses sidik. Jadi satu perkara," ucap Robertus. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengusut kasus kasus dugaan investasi bodong KSP Indosurya. Namun dalam perjalanannya kedua terdakwa perkara tersebut dijatuhkan vonis bebas oleh Majelis Hakim. 

Alhasil putusan itu mengundang reaksi Menko Polhukam Mahfud MD. Menurutnya, korban dari kasus penipuan Indosurya masih banyak sehingga bisa dibuka kasus baru. 

Mahfud telah menggelar rapat koordinasi di kantornya bersama pihak Kejaksaan Agung, Polri, serta Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki pada Jumat 27 Januari 2023 lalu. Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

Adapun dalam kasus ini dua terdakwanya yang mendapatkan vonis lepas adalah, bos KSP Indosurya, Henry Surya dan Direktur Keuangan Indosurya June Indria

June divonis lepas lebih dulu pada Rabu 18 Januari di PN Jakarta Barat. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan. Sidang dipimpin oleh hakim Kamaludin selaku ketua majelis hakim serta Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas masing-masing sebagai anggota.

Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh PN Jakbar pada hari ini, Selasa 24 Januari. Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini. Sidang dipimpin oleh Syafrudin Ainor Rafiek sebagai ketua serta Eko Aryanto dan Sri Hartati masing-masing sebagai anggota. (RRD)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement