sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Sebut Tindak Pidana Judi Online dan Pornografi Terjadi di Enam Provinsi

News editor Riana Rizkia
08/07/2024 14:51 WIB
Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan.
Bareskrim Sebut Tindak Pidana Judi Online dan Pornografi Terjadi di Enam Provinsi. (Foto: Riana Rizkia/MNC Media)
Bareskrim Sebut Tindak Pidana Judi Online dan Pornografi Terjadi di Enam Provinsi. (Foto: Riana Rizkia/MNC Media)

IDXChannelBareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan. Kasus tersebut terjadi di enam provinsi berbeda di Indonesia.

Enam provinsi tersebut terdiri dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, dan Sulawesi Selatan.

"Pengungkapan tindak pidana perjudian online dan pornografi dilakukan di 6 provisi dengan rincian sebagai berikut, di provinsi DKI JKT ada 2 TKP di Jaksel dan Jakbar," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).

Djuhandani melanjutkan, untuk wilayah Jawa barat ada di Bandung, di Banten ada di Tangerang, Jawa tengah ada di Semarang dan Jepara, di Bali ada di Klungkung, dan Sulawesi Selatan ada di Makassar.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement