Djuhandani menjelaskan situs judi online dan pornografi itu dikendalikan oleh WNA Taiwan yang saat ini masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
WNA tersebut, kata Djuhandani, akan menugaskan beberapa orang untuk datang dan merektrut WNI, kemudian berkantor di Indonesia.
"Kemudian yang datang ke Indonesia dan melakukan praktek judi online mereka memiliki server yang berada di Taiwan dan kantor operasional yang berada di Tangerang Karawaci. Kemudian, WNA K memperkerjakan WN Indonesia untuk bagian dari sindikat tersebut," katanya.
(FRI)