sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Sita Vila di Sukabumi Terkait Kasus TPPU, Penghuni Terkejut

News editor Dharmawan Hadi
26/10/2022 18:13 WIB
Bareskrim Polri menyita aset sebuah Vila Cinta di Kota Sukabumi karena terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 
Bareskrim Sita Vila di Sukabumi Terkait Kasus TPPU, Penghuni Terkejut (FOTO: MNC Media)
Bareskrim Sita Vila di Sukabumi Terkait Kasus TPPU, Penghuni Terkejut (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyita aset sebuah Vila Cinta di Kota Sukabumi karena terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Penyitaan vila yang terletak di Jalan Kokom Komariah RT4/13, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, membuat penghuninya terkejut.

Tim Dittipideksus Bareskrim Polri yang tiba di lokasi langsung melakukan pemasangan spanduk pemberitahuan penyitaan yang tertulis, Berdasarkan penetapan Pengadilan Negri Sukabumi dengan nomor: 211/Pen.Pid/2022/PN SKB tanggal 16 September 2022 Bangunan ini disita oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. 

Pengurus Vila Cinta, Usman Triguna (30) mengaku terkejut dengan kedatangan tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri secara tiba-tiba yang didampingi Ketua RT 04 dan Babinkamtibmas Kelurahan Subangjaya. Dirinya tidak mengetahui akan adanya penyitaan aset tersebut. 

"Saya kaget tiba-tiba ada penyidik, Pak RT dan Babinkamtibmas datang ke sini dan memberitahukan akan memasang spanduk penyitaan bangunan," ujar Usman kepada MNC Portal Indonesia. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement