Setelah mengetahui adanya penyitaan bangunan, lanjut Usman, ia berupaya komunikasi dengan pemilik vila yang tinggal di daerah Bandung. "Saya sudah menghubungi pemilik dan saya diarahkan untuk mengikuti penyidik," ujar Usman.
Lebih lanjut Usman mengatakan, luas lahan bangunan tersebut sekitar 2,1 hektare dan Vila Cinta tersebut sudah berdiri sekitar lima tahun. "Pemilik jarang ke sini, terakhir kunjungan sekitar 2019 lalu. Saya bekerja mengurus vila sudah hampir empat tahun. Saya tidak mengetahui penyitaan ini karena kasus apa," ujarnya.
Sementara itu, Ketua RT4 Tedi Untara menjelaskan, sekira pukul 10.00 WIB kedatangan Tim Dittipideksus Bareskrim Polri untuk meminta mendampingi penyitaan bangunan dengan pemasangan spanduk pemberitahuan.
"Penyitaan aset bangunan tersebut berkaitan dengan kasus TPPU. Kalau melihar dari surat tugas dan surat penyitaan dari pengadilan saya baca sepintas ada terkait kasus pencucian uang. Tapi saya juga kurang mengetahuinya. Kalau pemilik vila ini tinggal di Bandung," ujar Tedi.
Sebelumnya, pada 24 Agustus 2022 lalu, Dittipideksus Bareskrim Polri juga menyita dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Sukabumi. Pertama, SPBU 34.433.16 tepatnya di Jalan Cipetir Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi dan yang kedua SPBU 34.433.08 di Jalan Citarik Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.