Cahyono menjelaskan, tersangka Christman Desanto telah dilakukan penahanan di Rutan cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 28 November 2022.
"Tersangka Ario Pramadhi telah dilakukan Penahanan di Rutan cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 9 Desember 2022," ujar Cahyono.
Sebelumnya, penyidikan terhadap kasus ini telah dimulai sejak 8 Februari 2021. Adapun kasus ini terdaftar di dalam laporan polisi bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021.
Dalam kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari PT JIP, PT Jakpro, PT GTP, dan oknum pejabat PT JIP. Mulai dari handphone, laptop, sertifikat tanah dan bangunan, hingga rekening koran.
Penyidik juga mengamankan dokumen PT JIP sebanyak 161 dokumen, dokumen perjanjian kerjasama antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP, dan PT TPI, dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP, dan invoice pembelian material GPON. (RRD)