Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan orang dari tiga lokasi, yakni di Kemayoran (Jakarta Pusat), Pulogadung (Jakarta Timur), dan Pademangan (Jakarta Utara).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso ketika itu menjelaskan bahwa, pengungkapan bermula dari informasi mengenai dugaan peredaran narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan dengan metode undercover buying, polisi menemukan ratusan tabung Whip-Pink beserta mesin pengisian gas.
Hasil penyelidikan mengungkap pabrik tersebut diduga tidak memiliki legalitas maupun izin edar dari BPOM untuk produk gas N2O merek Whip-Pink. Polisi juga menyebut pemilik lokasi produksi dan gudang pengiriman produk itu adalah Andi Hioe, Sencen, dan Jasen Hioe.
Selain lokasi produksi di Jakarta, penyidik sebelumnya juga menemukan 16 gudang penyimpanan Whip-Pink yang tersebar di sejumlah daerah, di antaranya Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali, dan Lombok.
(Nadya Kurnia)