IDXChannel - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan kasus pelanggaran dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Salah satunya yakni 2.143 pemilih yang mencoblos lebih dari sekali.
"Iya ada, 2.143 ya yang mencoblos lebih dari satu kali, ada beberapa kejadian nanti coba dicek yg kemarin, aku catatannya ada di atas. Ada juga orang yang memilih, bukan KTP yang di wilayah itu," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI Jakarta Pusat, Jumat (16/2/2024).
Bagja menjelaskan tentang salah satu faktor yang yang menjadi perhatian Bawaslu adalah tentang kurangnya pemahaman dari para petugas KPPS saat diberikan bimbingan teknis oleh KPU.
"Kalo dulu mungkin boleh ada putusan MK mk ya sekarang kan gak boleh, jadi yang ada masuk dalam DPK (daftar pemilih khusus) tapi dengan catatan KTP elektroniknya wilayah di situ bukan KTP wilayah lain. kalo wilayah lain provinsi lain inilah jadi persoalan," kata Bagja.
"Jadi bimtek KPPS itu harus, ini kritik bagi temen-temen KPU ya dan kita semua juga, pengawas juga, agar yang menurut aturannya tidak boleh ya tidak boleh," kata dia.
Bagja mencontohkan kasus yang terjadi di Taipei, jika ada yg mengatakan dalam pemeriksaan Bawaslu, ada indikasi ada arahan bahwa diterima boleh mengirim sebelum itu.
"Jadi itu juga harus nanti ke depan tolong yang seperti ini diperhatikan yang detail-detail seperti ini," tutup Bagja.
(NIY)