sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran Narkotika, Hemat Keuangan Negara Rp798,5 Miliar

News editor Nia Deviyana
10/10/2022 20:23 WIB
Syarif menyampaikan tim gabungan Bea Cukai dan Polri melakukan penyisiran di sepanjang Sungai Leuge, pada Kamis (06/10/2022).
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran Narkotika, Hemat Keuangan Negara Rp798,5 Miliar. Foto: MNC Media.
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran Narkotika, Hemat Keuangan Negara Rp798,5 Miliar. Foto: MNC Media.

Selain barang bukti berupa sabu-sabu, petugas juga mengamankan satu unit mobil warna hitam dan satu unit telepon seluler lipat warna putih. Atas kasus tersebut, tersangka terancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun atau paling lama dua puluh tahun, serta ancaman hukuman terberat pidana mati.

Berdasarkan 179 kilogram sabu-sabu yang berhasil diamankan dalam sinergi bersama Polri, diperkirakan potensi penghematan keuangan negara sebesar Rp798.563.750.000,00 yang seharusnya digunakan untuk biaya rehabilitasi para pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Syarif mengungkapkan bahwa sebagai community protector, Bea Cukai terus berupaya menekan peredaran jaringan narkotika untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. 

“Sinergi Bea Cukai dan Polri merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika. Kami berharap penangkapan ini dapat menggugah semangat aparat penegak hukum lainnya untuk mengungkap jaringan narkotika dan masyarakat dapat berperan aktif dalam memerangi serta memberantas narkotika,” pungkasnya. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement