sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Sisik Trenggiling, Begini Modusnya

News editor Tangguh Yudha
04/03/2026 15:00 WIB
Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan upaya penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling (Manis Javanica) senilai Rp183 miliar.
Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan upaya penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling senilai Rp183 miliar. (Foto: iNews Media/Tangguh Yudha)
Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan upaya penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling senilai Rp183 miliar. (Foto: iNews Media/Tangguh Yudha)

"Hasil pemeriksaan menemukan sebanyak 99 karton sisik hewan dalam keadaan kering dengan berbagai macam ukuran dengan total berat 3.053 kg. Jenis barang teripang sebanyak 51 bag dengan berat total 1.530 gram dan mie instan sebanyak 300 karton dengan berat total 1.200 kg serta 1 piece barang yang menyerupai potongan kayu," tutur Adhang.

Sebagai informasi, Trenggiling merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018. Saat ini, pihak Bea Cukai masih melakukan proses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT TSR.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement