"Hasil pemeriksaan menemukan sebanyak 99 karton sisik hewan dalam keadaan kering dengan berbagai macam ukuran dengan total berat 3.053 kg. Jenis barang teripang sebanyak 51 bag dengan berat total 1.530 gram dan mie instan sebanyak 300 karton dengan berat total 1.200 kg serta 1 piece barang yang menyerupai potongan kayu," tutur Adhang.
Sebagai informasi, Trenggiling merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018. Saat ini, pihak Bea Cukai masih melakukan proses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT TSR.
(Rahmat Fiansyah)