Penindakan teranyar terjadi di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (29/7/2026). Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri membongkar penyelundupan oleh seorang pilot maskapai asal Malaysia berinisial MS.
Pengungkapan berawal dari pemantauan barang bawaan penumpang internasional melalui pemindaian mesin x-ray, di mana petugas menyita 70.114 butir ekstasi (MDMA) seberat 26 kilogram bruto serta 4 gram bruto metamfetamin atau sabu dari tangan oknum pilot berkewarganegaraan Malaysia tersebut.
Penindakan terhadap oknum awak kabin asal Malaysia itu diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 130.020 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Selain itu, operasi gabungan ini mencegah potensi kerugian sosial dan ekonomi masyarakat senilai Rp207,9 miliar.
"Hal ini tentunya menjadikan concern bagi Bea Cukai dan stakeholder yang lain dalam rangka membebaskan Indonesia dari narkotik. Tentunya akan terus bekerja sama, berkolaborasi, baik itu di darat, dalam hal ini adalah di perbatasan-perbatasan pintu masuk, kemudian di perairan, perairan yang menjadi tempatnya ataupun lalu lintas kapal-kapal masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tikus, dan ini akan kita terus lakukan," tutur Djaka.
(NIA DEVIYANA)