sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Jatim Gagalkan Penyelundupan 26.432 Benih Lobster Tujuan Singapura

News editor Ikhsan PSP
20/10/2022 22:03 WIB
Bea Cukai kanwil Jatim gagalkan kegiatan ekspor ilegal terhadap 26.412 ekor benih bening lobster (BBL) tujuan Singapura.
Bea Cukai Jatim Gagalkan Penyeludupan 26.432 Benih Lobster Tujuan Singapura (Dok.MNC)
Bea Cukai Jatim Gagalkan Penyeludupan 26.432 Benih Lobster Tujuan Singapura (Dok.MNC)

IDXChannel - Bea Cukai gagalkan kegiatan ekspor ilegal terhadap 26.412 ekor benih bening lobster (BBL). Penindakan dilakukan oleh Bea Cukai bersinergi dengan TNI, Badan Karantina, dan otoritas bandara di Juanda, Jawa Timur.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik dan wujud sinergi komunitas Bandara Juanda. Ia pun menjelaskan kronologi penggagalan penyelundupan BBL tersebut.

"Penggagalan upaya penyelundupan ini berawal dari informasi bahwa akan ada pengiriman BBL melalui Bandara Internasional Juanda dengan tujuan Singapura pada 17 Oktober 2022 melalui terminal dua. Tim melakukan pemantauan terhadap penumpang yang terindikasi, yaitu penumpang berinisial RW pesawat Batik Air ID7131 tujuan Surabaya-Singapura," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/10/2022).

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa Bea Cukai kemudian melakukan koordinasi dengan pihak maskapai Batik Air dan Aviation Security (Avsec) Bandara Juanda untuk melakukan pemeriksaan pada bagasi (Baggage Handling Service / BHS). 

Melalui pemeriksaan x-ray, didapati adanya 29 kantong BBL dengan rincian total 3.660 ekor baby lobster jenis mutiara dan 22.752 baby lobster jenis pasir yang disembunyikan di dalam koper tanpa disertai dokumen resmi.

Selanjutnya, akan dilaksanakan proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku oleh Bea Cukai Juanda terkait pelanggaran Undang-undang Kepabeanan. Kegiatan pengiriman tersebut diduga melanggar pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement