IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) memastikan medali emas yang diperoleh atlet di ajang Olimpiade Paris 2024 tak akan kena pajak dan bea masuk.
Hal ini dikatakan langsung oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto.
"Atas piala/medali yang diperoleh dari hasil kompetisi atau perlombaan dianggap barang prbadi yang tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor," kata Nirwala, Jumat (9/8/2024).
Selain Bea Cukai, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo juga memastikan hal yang sama.
Prastowo juga mengucapkan selamat kepada dua atlet yang menyumbangkan emas untuk Indonesia. Keduanya yakni Vedderiq Leonardo di ajang olahraga panjat tebing nomor speed dan Rizki Juliansyah di angkat besi.