Petugas, kata dia, melakukan pengawasan pembongkaran. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa kontainer tidak memuat barang sesuai pemberitahuan.
Menurut Djaka, penyelundupan melalui kontainer adalah salah satu tantangan besar dalam pengawasan kepabeanan.
Sementara itu, truk yang membawa balpres ilegal, ditindak di ruas tol Palembang–Lampung pada Rabu (3/12/2025). Penindakan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai.
Petugas menemukan dua truk dengan nomor polisi BM 8746 AU dan BM 8476 AU sedang berhenti di rest area KM 116. Pemeriksaan awal menunjukkan kedua truk mengangkut pakaian jadi baru berbagai yang dikemas dalam bentuk ballpress merek dengan label negara asal seperti made in Tiongkok dan made in Bangladesh.
Kedua sopir truk mengaku hanya menjalankan perintah untuk membawa truk dari Suban, Jambi, menuju Jakarta.
Sedangkan surat jalan yang dibawa oleh sopir menyebut barang berasal dari Medan. Keduanya menerima truk dalam kondisi sudah terisi penuh dengan muatan dan dilengkapi surat jalan.