Penindakan ini dilakukan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar ilegal.
Adhang menegaskan, tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi sumber daya alam hayati serta menjalankan arahan Presiden dalam program Astacita untuk memperkuat penegakan hukum. Selain itu, langkah ini juga merupakan tindak lanjut atas atensi Menteri Keuangan agar jajaran Bea Cukai menindak tegas praktik penyelundupan yang merugikan negara.
"Kami berkomitmen memperketat pengawasan ekspor serta menindak tegas setiap pelanggaran yang mengancam kelestarian satwa dan merugikan negara,” ujar Adhang.
Sebagai informasi, Trenggiling merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018. Saat ini, pihak Bea Cukai masih melakukan proses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT TSR.
(Rahmat Fiansyah)