sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Ekspor Sisik Trenggiling Senilai Rp183 Miliar

News editor Tangguh Yudha
04/03/2026 13:42 WIB
Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan upaya penyelundupan 3.053 kilogram sisik Trenggiling (Manis Javanica) dengan nilai mencapai Rp183 miliar.
Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan upaya penyelundupan 3.053 kilogram sisik Trenggiling senilai Rp183 miliar. (Foto: iNews Media/Tangguh Yudha)
Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan upaya penyelundupan 3.053 kilogram sisik Trenggiling senilai Rp183 miliar. (Foto: iNews Media/Tangguh Yudha)

Penindakan ini dilakukan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar ilegal.

Adhang menegaskan, tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi sumber daya alam hayati serta menjalankan arahan Presiden dalam program Astacita untuk memperkuat penegakan hukum. Selain itu, langkah ini juga merupakan tindak lanjut atas atensi Menteri Keuangan agar jajaran Bea Cukai menindak tegas praktik penyelundupan yang merugikan negara.

"Kami berkomitmen memperketat pengawasan ekspor serta menindak tegas setiap pelanggaran yang mengancam kelestarian satwa dan merugikan negara,” ujar Adhang.

Sebagai informasi, Trenggiling merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018. Saat ini, pihak Bea Cukai masih melakukan proses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT TSR.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement