IDXChannel - Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan upaya penyelundupan 3.053 kilogram sisik Trenggiling (Manis Javanica) senilai Rp183 miliar. Komoditas ilegal tersebut hendak diekspor ke Kamboja.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi menjelaskan, pengungkapan kasus ekspor ilegal tersebut bermula dari analisis pemindaian peti kemas yang menunjukkan adanya anomali pada jenis barang yang diberitahukan dalam dokumen ekspor.
Dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), perusahaan berinisial PT TSR mencantumkan dua jenis barang, yakni teripang (sea cucumber) dan mi instan. Namun, hasil pemindaian menunjukkan adanya tiga bagian ruang dalam kontainer yang menimbulkan kecurigaan.
"Hasil pemeriksaan fisik menemukan sebanyak 99 karton sisik hewan dalam keadaan kering dengan berbagai macam ukuran dengan total berat 3.053 kg, teripang sebanyak 51 bag dengan berat total 1.530 gram, dan mie instan sebanyak 300 karton dengan berat total 1.200 kg serta 1 piece barang yang menyerupai potongan kayu," kata Adhang dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Berdasarkan hasil pengumpulan dan analisis informasi, diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) karena adanya indikasi ketidaksesuaian jenis dan pos tarif barang yang diberitahukan oleh PT TSR. Dugaan sementara, modus tersebut dilakukan untuk menghindari ketentuan larangan dan/atau pembatasan ekspor.
Penindakan ini dilakukan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar ilegal.
Adhang menegaskan, tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi sumber daya alam hayati serta menjalankan arahan Presiden dalam program Astacita untuk memperkuat penegakan hukum. Selain itu, langkah ini juga merupakan tindak lanjut atas atensi Menteri Keuangan agar jajaran Bea Cukai menindak tegas praktik penyelundupan yang merugikan negara.
"Kami berkomitmen memperketat pengawasan ekspor serta menindak tegas setiap pelanggaran yang mengancam kelestarian satwa dan merugikan negara,” ujar Adhang.
Sebagai informasi, Trenggiling merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018. Saat ini, pihak Bea Cukai masih melakukan proses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT TSR.
(Rahmat Fiansyah)