IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani 597 kasus korupsi dalam kurun waktu lima tahun, terhitung 2024 hingga 2029.
"Pada upaya penindakan tindak pidana korupsi sejak tahun 2020 sampai dengan 2024 ini atau selama kurang lebih 5 tahun terakhir KPK telah menangani 597 perkara," kata Ketua KPK Nawawi Pomolano mengatakan pihaknya pembukaan Hakordia 2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).
Nawawi menambahkan, perkara yang ditangani itu mulai dari sektor hukum, pembangunan infrastruktur hingga kesehatan.
"Beberapa perkara tersebut terjadi di berbagai sektor yaitu hukum, pembangunan infrastruktur, perizinan, sumber daya alam, pendidikan, hingga kesehatan," kata dia.
Di sisi lain, lembaga antirasuah juga telah menyetor ke Kas Negara sebanyak Rp2,4 triliun. Jumlah tersebut berdasarkan pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery kasus korupsi yang dilakukan KPK dalam kurun waktu 2020-2024.
"Dari sejumlah penanganan perkara di tahun 2020-2024, KPK berhasil melakukan asset recovery, yang menjadi salah satu sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yaitu sebesar Rp2.490.470.167.594," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)