"Nah pertanyaan pertama, di 2009, 2012, 2014, dan 2015 ini tidak memperbarui LHKPN-nya kenapa? Kemudian yang ada lonjakan-lonjakan itu tadi, kami tidak suudzon pak, tapi bapak perlu menerangkan ini seterang-terangnya," ujarnya.
Menjawab sorotan tersebut, Triyono menjelaskan bahwa lonjakan harta kekayaan tersebut disebabkan pada saat itu kondisi orang tuanya pada 2020 sudah sangat menurun. Sehingga, di tahun tersebut, sang orang tua membagikan sebagian hartanya dengan cara hibah.
"Jadi pada saat itu kami bertiga dapat hibah dari ibu saya masing-masing 10 M, dan itu masing-masing dimasukkan di BRI," jawab Triyono.
Selanjutnya, kata dia, harta waris dari orang tuanya dibagikan kembali pada 2021. Pembagian ini lantaran sang ibunda meninggal dunia pada tanggal 2 Desember 2020. Dari harta waris itu, sebagian besar bentuknya adalah deposito, tabungan, dan surat berharga negara pak. Jadi semuanya itu ada di dalam sistem keuangan kita semua, jadi tidak ada yang di luar sistem keuangan.
"Setelah dibagi masing-masing, saya mendapat bagian 30.562.514.284 (miliar rupiah) dan itu semua sudah saya laporkan di dalam LHKPN saya," tandasnya. (RRD)