IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjatuhkan sanksi kepada pegawai Bea Cukai Widy Heriyanto atas perbuatannya yang menyebut warganet dengan kata-kata kasar. Namun DJBC belum merinci sanksi apa yang diberikan kepada Widy.
Sebagaimana diketahui, Widy merupakan pegawai bea cukai yang belakangan menjadi sorotan publik di media sosial karena membalas cuitan warganet dengan kata-kata 'bacot' dan 'babu'.
Sebagai informasi, Widy merupakan pegawai Bea Cukai yang viral baru-baru ini. Kejadian tersebut bermula ketika seorang developer game Indonesia bercerita sering memenangkan penghargaan di luar negeri, namun dikenakan pajak saat hadiahnya tiba di Indonesia.
"Sebelum lo ngetwit, mending belajar dulu deh ketentuan impor itu gimana. Kalo sekarang kan jadinya lo bacot tapi minim literasi peraturan," Cuit Widy dalam akun Twitternya @wadawidy.
Widy melanjutkan cuitannya dengan menyebut warganet tersebut tidak pernah membaca dan mencari tahu mengenai ketentuan impor.
"Gak perlu jadi (pegawai) Bea Cukai buat ngasih paham 'barang impor ya wajib bayar pajak impor' dan jangan menggeneralisir case lo dengan bawa 'WNI se-Indonesia komplain", kata dia.
Membaca unggahan Widy, warganet pun merasa geram. Menanggapi amarah warganet, Widy justru menyebut warganet dengan sebutan 'babu'. "Para babu sibuk belain tuannya," lanjut Widy.
Menanggapi hal ini, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa, pihaknya menyayangkan cuitan yang dilontarkan oleh yang bersangkutan karena tidak mencerminkan perilaku dan menjunjung nilai-nilai Kementerian Keuangan.
"Yang bersangkutan telah menghaturkan permintaan maaf dan kami menghargai niat baik tersebut. Namun demikian, terhadap yang bersangkutan telah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan oleh atasan dan akan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan yang berlaku," kata Nirwala kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (25/3/2023). (RRD)