IDXChannel - Wilayah DKI Jakarta memberlakukan tilang uji emisi yang dimulai pada, Jumat (1/9/2023).
Sebelumnya, kepolisian hanya memberikan peneguran pada pemilik yang kendaraannya yang tidak lolos uji emisi.
Sekadar informasi, tilang uji emisi dilakukan sebagai upaya mengurangi polusi udara yang semakin memburuk di Jakarta. Pasalnya, penyumbang polusi terbesar adalah kendaraan bermotor yang mencapai 75 persen.
Jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta dituding menjadi salah satu sumber polusi udara. Perawatan yang tidak benar dan penggunaan BBM yang tidak sesuai rekomendasi membuat emisi gas buang semakin besar.
Oleh sebab itu, Kepolisian Republik Indonesia (RI) memberlakukan penindakan tegas terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Bagi kendaraan yang terbukti emisinya di atas ambang batas, maka akan dikenakan tilang.