Salah satu petugas, Aiptu Agus Cahyono mengatakan kendaraan yang tak lolos uji emisi saat pengecekan tak akan ditilang. Dia menyampaikan bahwa pengendara hanya diberikan surat teguran selama masa uji coba ini.
“Ini untuk sementara cuman surat terguran saja, nanti pas tanggal 1 (September) baru mulai tilangnya yang ada sanksinya. Kalau untuk saat ini cuma surat teguran, pelanggaran itu aja. Pasalnya 287 untuk emisi,” kata Aiptu Agus Cahyono seperti dikutip dari NTMC Polri.
Untuk penerapannya, razia uji emisi kali ini juga akan diawasi dengan ketat agar tidak ada penyimpangan dalam penindakannya. Setiap lokasi juga akan ditugaskan perwira untuk memastikan kegiatan dilakukan sesuai prosedur.
“Tentunya operasi ini dalam pengawasan. Kita juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya dan diikuti langsung oleh perwira menengah yang mengawaki di titik-titik pelaksanaan kegiatan razia,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, dikutip dari NTMC Polri.
Selain itu, Doni juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan petugas nakal saat uji emisi. Menurutnya, kepolisian akan langsung menindak petugas yang tidak melaksanakan tuga sesuai prosedur.