“Sertifikasi ini penting sebagai standar penyelenggaraan Program MBG agar meminimalisasi risiko kontaminasi dan gangguan kesehatan. Harapannya, langkah ini bisa membangun kepercayaan penerima manfaat dan masyarakat bahwa BGN berkomitmen mewujudkan zero accident,” tutur Nanik.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Hida, menambahkan pihaknya terbuka menerima masukan dan kritik, terutama terkait proses standarisasi dan sertifikasi SPPG.
“Kami mengapresiasi semua saran dan kritik yang membangun terhadap penyelenggaraan MBG. BGN melakukan perbaikan bertahap dan berupaya memfasilitasi usulan yang relevan, termasuk kepemilikan sertifikat kelayakan SPPG sebagai syarat operasional,” kata Hida.
(Rahmat Fiansyah)