sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BNN Sebut Pemusnahan 2 Ton Sabu Bukti Transparansi Penegakan Hukum

News editor Yanto Kusdiantono
12/06/2025 16:49 WIB
Pemusnahan ini menjadi salah satu bentuk transparansi penegakan hukum narkoba.
Ilustrasi pemusnahan narkoba (iNews Media Group)
Ilustrasi pemusnahan narkoba (iNews Media Group)

Yang menyebutkan setiap pejabat yang dengan sengaja tidak memusnahkan Narkotika yang telah dirampas untuk negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.  

Dan praktik dalam kasus Pemusnahan 2 Ton Sabu oleh BNN (2025) berdasar hukum Pasal 69–72 UU Narkotika, tentang Prosedur pemusnahan yang menjelaskan barang bukti telah mendapat penetapan dari Kejaksaan.

"Sebagian kecil yakni 2.009 gram disisihkan untuk drug profiling, dan pemusnahan terbuka dengan melibatkan masyarakat," kata dia.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement