BPBD Kota Sukabumi, kata Aam, melaporkan kebakaran dapat diperburuk dengan kondisi di lapangan, seperti sampah plastik yang kering, cuaca panas dan adanya media yang mudah terbakar. Selain itu, proses pemadaman juga terkendala dengan jauhnya sumber air dan tidak ada fasilitas standar alat kebakaran di TPA Cikundul, seperti hidran.
"Rekomendasi dari BPBD Kota Sukabumi, pascakebakaran ini, perlu adanya pendinginan di lokasi. Hal tersebut perlu dilakukan apabila cuaca cukup panas. Sedangkan potensi bahaya yang perlu diantisipasi yaitu jelang musim hujan. Kondisi di lokasi TPA dikhawatirkan akan terjadi longsoran-longsoran kecil. Ini dilihat dari kontur tumpukan sampah yang berundak dan menggunung," ujar Aam
TPA Cikundul ini berada di Jalan Rusunawa, Kelurahan Situ Mekar, Kecamatan Lembar Situ. Fasilitas di Kota Sukabumi ini beroperasi sejak 2021 lalu. "Dengan adanya kejadian kebakaran di TPA, perlu dimasukkan ke dalam perencanaan Pembangunan TPA fasilitas pemadaman api, seperti hidran atau pun aksesibilitas saat melakukan penanganan di lokasi," ujarnya.
(FRI)