"Dan harus bertanggung jawab bahwa di daerahnya dijadikan sarang untuk bermain judi online khususnya warganya,” katanya.
Hadi menambahkan, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online memiliki nama, alamat, dan nomor handphone pelaku judi online. “Nanti akan kami berikan namanya, nomor handphone-nya, alamatnya, di mana itu (kepada camat hingga kades),” ujarnya.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Bogor Selatan menjadi kecamatan tertinggi soal judi online. Di posisi kedua ada Kecamatan Tambora dengan 7.916 pelaku dan uang beredar Rp196 miliar.
Selanjutnya, Kecamatan Cengkareng pelakunya 14.782 orang uang yang beredar Rp176 miliar, Tanjung Priok 954 uang yang beredar Rp139 miliar.
“Sekaligus saya lanjutkan saja sampai nomor tujuh, karena kecamatan ini juga sangat penting diketahui, (kelima) Kecamatan Kemayoran itu Rp118 miliar di sana dan pelakunya 6.080, (keenam) Kecamatan Kalideres Rp113 miliar dan pemainnya 9.825 dan (ketujuh) Kecamatan Penjaringan Rp108 miliar pemainnya 7.127," tuturnya.
(RFI)