Indofarma, lanjut dia, akan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di lingkungan perusahaan pelat merah. Hal itu sejalan dengan program ‘bersih-bersih’ BUMN.
“Menteri BUMN, Pak Erick Thohir, telah menyampaikan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi yang merugikan negara,” tuturnya.
Kasus ini merupakan langkah penting dalam upaya membersihkan BUMN dari praktek korupsi, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah untuk memastikan BUMN berfungsi sebagai pilar ekonomi.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp371 miliar. Kasus tersebut terungkap dari hasil audit investigasi BPK, yang merupakan kelanjutan audit internal Kementerian BUMN.
(Febrina Ratna)