sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPJS Kesehatan Disebut Tak Bisa Tanggung Semua Penyakit, Begini Faktanya

News editor Fiki Ariyanti
18/01/2025 14:15 WIB
BPJS Kesehatan buka suara soal ramainya informasi yang menyebut BPJS Kesehatan belum mampu menanggung semua jenis penyakit.
BPJS Kesehatan Disebut Tak Bisa Tanggung Semua Penyakit, Begini Faktanya (foto mnc media)
BPJS Kesehatan Disebut Tak Bisa Tanggung Semua Penyakit, Begini Faktanya (foto mnc media)

IDXChannel - Ramai beredar informasi bahwa BPJS Kesehatan belum mampu menanggung semua jenis penyakit. Hal ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, negara telah menghadirkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan yang komprehensif kepada penduduk Indonesia.

“Cakupan manfaat program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas, karena pelayanan kesehatan yang dijamin diberikan berdasarkan indikasi medis pesertanya. Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023," kata Rizzky dalam keterangannya di laman resmi BPJS Kesehatan, Sabtu (18/1/2025).

"Selain itu, bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” tuturnya.

Rizzky mengungkapkan,sebagai satu-satunya penyelenggara jaminan kesehatan sosial di Indonesia, peserta JKN meliputi seluruh penduduk Indonesia, mulai dari bayi baru lahir hingga peserta yang sudah berusia lanjut. Tidak ada batasan usia untuk menjadi peserta JKN. 

Selain itu, juga tidak ada syarat medical check up bagi masyarakat untuk menjadi peserta JKN.

“Karena iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia, maka nominal iuran JKN pun relatif terjangkau dan memperhatikan keekonomian masyarakat. Masyarakat juga perlu tahu, BPJS Kesehatan menganut prinsip gotong royong. Artinya, iuran peserta JKN yang sehat digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit,” ujar Rizzky.

Dari sisi aksesibilitas, saat ini, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.467 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.150 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang tersebar di seluruh penjuru negeri dan siap melayani peserta JKN. 

Karena Program JKN memiliki prinsip portabilitas, maka pesertanya bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili KTP yang bersangkutan.

BPJS Kesehatan vs Asuransi Swasta

Lebih lanjut Rizzky menuturkan, BPJS Kesehatan bukanlah kompetitor asuransi swasta, sebab sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lainnya yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan.

Kerja sama tersebut bersifat koordinasi manfaat untuk manfaat yang bersifat komplementer (pelengkap).

“Menjadi peserta JKN itu wajib bagi setiap penduduk Indonesia, sementara bagi masyarakat yang mampu dan ingin mendapat manfaat non-medis lebih, maka bisa melengkapinya dengan asuransi swasta," ujar Rizzky. 

"Asuransi swasta bisa mengembangkan produk asuransinya untuk menjamin pelayanan kesehatan di luar manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan. Peluang kerja sama dengan pihak asuransi swasta dapat dilaksanakan BPJS Kesehatan, sepanjang tidak berbenturan dengan regulasi yang berlaku,” katanya.

Menkes Sebut BPJS Tak Mampu Tanggung Semua Penyakit

Sebagai informasi, sampai dengan Januari 2025, jumlah peserta JKN telah mencapai lebih dari 278 juta jiwa. Artinya, lebih dari 98 persen penduduk Indonesia telah terdaftar menjadi peserta Program JKN. 

Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengakui, BPJS Kesehatan belum mampu menanggung semua jenis penyakit. Menurutnya, BPJS Kesehatan tak mampu meng-cover semua jenis penyakit, karena iuran yang sangat murah. 

"Iuran BPJS Kesehatan sekarang Rp48 ribu per bulan dan dengan iuran tersebut, belum bisa semua di-cover," kata Budi dalam talkshow di Jakarta, Kamis (16/1/2025). 

Karena itu, Budi secara tidak langsung meminta kepada masyarakat agar punya asuransi tambahan di luar BPJS Kesehatan. Dengan harapan, jika ada perawatan yang tidak di-cover BPJS Kesehatan, bisa ditanggung asuransi swasta. 

Namun, pemerintah saat ini sedang berupaya untuk melobi pihak asuransi di luar BPJS Kesehatan agar memberikan biaya premi yang lebih terjangkau. 

"Jadi, ada dong asuransi swasta (bikin premi) yang bayarnya Rp48 ribu, Rp100 ribu, atau Rp150 ribu sebulan. Dengan begitu, nanti kalau ada pasien yang penyakitnya tidak di-cover BPJS Kesehatan, sisanya bisa di-cover asuransi swasta," kata Budi.

(Fiki Ariyanti)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement