sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPN Serahkan 1.144 Sertipikat Redistribusi Tanah Eks HGU Perkebunan di Kabupaten Malang

News editor Iqbal Dwi Purnama
25/11/2023 13:00 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto membagikan sertipikat tanah hasil redistribusi Tanah Eks HGU Perkebunan di Kabupaten Malang.
BPN Serahkan 1.144 Sertipikat Redistribusi Tanah Eks HGU Perkebunan di Kabupaten Malang. (Foto BPN)
BPN Serahkan 1.144 Sertipikat Redistribusi Tanah Eks HGU Perkebunan di Kabupaten Malang. (Foto BPN)

IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Hadi Tjahjanto membagikan sertipikat tanah hasil redistribusi Tanah Eks HGU Perkebunan di Kabupaten Malang.

Hadi menjelaskan, sebanyak 1.144 bidang tanah yang diredistribusikan ini berasal dari eks HGU Perkebunan Tlogorejo, eks HGU Perkebunan Gunungsari, eks HGU Perkebunan Sumbermanjing, tanah negara bebas, serta Tanah Objek Landreform (TOL). 

"Ini telah lama ditunggu oleh masyarakat dalam program Redistribusi Tanah, khususnya untuk masyarakat di wilayah Kabupaten Malang," ujar Hadi Tjahjanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/11/2023).

Tanah-tanah tersebut telah dimanfaatkan masyarakat sejak 1964 sebagai lahan pertanian dan permukiman. Hadi berharap sertipikat yang kini dimiliki dapat bermanfaat serta menyejahterakan masyarakat. 

"Program Reforma Agraria memiliki manfaat yang luas untuk meningkatkan perekonomian Bapak-bapak sekalian," ungkapnya kepada para penerima sertipikat.

Menurutnya, sertipikat tanah sejatinya dapat digunakan oleh masyarakat sebagai modal usaha dengan cara mengagunkannya ke perbankan. Namun demikian, Hadi berpesan agar sebelumnya hal tersebut dapat direncanakan dengan baik. 

"Tapi harus benar-benar harus dikalkulasi, hanya untuk usaha-usaha yang produktif, tidak konsumtif," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Hadi juga menyerahkan 11 Sertipikat Tanah Wakaf untuk masjid, musala, PAUD, serta yayasan di Kecamatan Pakis dan Kecamatan Tumpang di Kabupaten Malang. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang digaungkan Kementerian ATR/BPN.

"InsyaAllah akhir tahun 2024 seluruh tanah-tanah tempat ibadah yang belum disertipikatkan akan kita sertipikat. Namun dengan catatan, Bapak-bapak para ustaz, kiai, tokoh agama, apabila melihat tanahnya belum disertipikatkan khususnya adalah tanah-tanah wakaf segera disertipikatkan. Dan di sini ada pengurus Dewan Wakaf Indonesia yang akan membantu, gratis," pungkas Hadi.

(YNA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement